Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Peran OJK di Era Ketidakpastian Global

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Kita sedang merancang RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) untuk penyesuaian ketentuan RBB (Rencana Bisnis Bank). Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada sejumlah program prioritas pemerintah seperti MBG (makan bergizi gratis), 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain, itu juga kita siapkan dalam ketentuan di RPOJK RBB tersebut.

Pembiayaan untuk program prioritas tidak wajib, akan tetapi regulator mendorong hal tersebut. Semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (perbankan).

Bagaimana dengan dukungan terhadap pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?

OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional. Kepada UMKM, misalnya, memang harus kita dorong, harus ada keberpihakan untuk UMKM. Kalau tidak, angkanya segitu-segitu saja kan.

Dukungan terhadap UMKM memerlukan strategi yang menyeluruh. Dalam hal ini, tidak hanya mengupayakan akses pembiayaan saja, tetapi juga menjaga kualitas kredit. Hal itu merupakan satu strategi nasional, bagaimana misalnya UMKM kita bisa didorong naik kelas dan sebagainya, itu akan menjadi suatu kolaborasi yang luar biasa dari semua pihak, baik itu dari sektor keuangan, pemerintah seperti melalui kementerian UMKM dan itu akan terus bisa jalan.

Terkait dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, apa yang akan dilakukan OJK?

Kami mengusulkan adanya pasal pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan (financial influencer/ finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer.

Pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.

Di sektor tersebut, UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.

Mengapa harus ada tindakan tegas bagi finfluencer nakal?

Pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.

Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Posko Siaga PLN Istana Waki...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.