OJK Ungkap 5 Indikator Transparansi Pasar Saham RI
📅 Senin, 13 Apr 2026, 22:12 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia semakin transparan. Hal ini sejalan dengan upaya penyelarasan terhadap standar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan berbagai kebijakan telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk dari penyedia indeks global dan investor internasional.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan. Serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, salah satu langkah konkret adalah keterbukaan identitas pemegang saham besar. Data investor dengan kepemilikan di atas satu persen kini diumumkan secara berkala.
Kebijakan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Informasi tersebut dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, OJK juga memperluas klasifikasi investor. Jumlah kategori meningkat dari sembilan menjadi 39 jenis untuk memberikan gambaran lebih rinci.
Dari sisi likuiditas, batas minimal free float ditingkatkan. Ketentuannya naik dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Langkah lain yakni pengumuman High Shareholding Concentration atau HSC. Informasi ini menjadi peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
Sebaiknya Anda baca juga:
OJK juga mewajibkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner atau UBO. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.
Menurut Friderica, kebijakan tersebut penting untuk mengungkap pihak pengendali perusahaan. Transparansi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor.
Selain itu, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal. OJK tengah menjalankan delapan rencana aksi untuk memperkuat integritas pasar.
Dari sisi tata kelola, OJK mendorong penegakan hukum yang lebih tegas. Upaya ini termasuk penanganan praktik manipulasi pasar.
Reformasi juga dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, regulator, dan pelaku industri dilibatkan secara terintegrasi.
“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!