Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Ungkap 5 Indikator Transparansi Pasar Saham RI

📅 Senin, 13 Apr 2026, 22:12 WIB | Oleh:
OJK Ungkap 5 Indikator Transparansi Pasar Saham RI Doc: Instagram @fridericawidyasari
Ket. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031, Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia semakin transparan. Hal ini sejalan dengan upaya penyelarasan terhadap standar global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan berbagai kebijakan telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk dari penyedia indeks global dan investor internasional.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan. Serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, salah satu langkah konkret adalah keterbukaan identitas pemegang saham besar. Data investor dengan kepemilikan di atas satu persen kini diumumkan secara berkala.

Kebijakan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Informasi tersebut dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2026.

Selain itu, OJK juga memperluas klasifikasi investor. Jumlah kategori meningkat dari sembilan menjadi 39 jenis untuk memberikan gambaran lebih rinci.

Dari sisi likuiditas, batas minimal free float ditingkatkan. Ketentuannya naik dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Langkah lain yakni pengumuman High Shareholding Concentration atau HSC. Informasi ini menjadi peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.

OJK juga mewajibkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner atau UBO. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Menurut Friderica, kebijakan tersebut penting untuk mengungkap pihak pengendali perusahaan. Transparansi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor.

Selain itu, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal. OJK tengah menjalankan delapan rencana aksi untuk memperkuat integritas pasar.

Dari sisi tata kelola, OJK mendorong penegakan hukum yang lebih tegas. Upaya ini termasuk penanganan praktik manipulasi pasar.

Reformasi juga dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, regulator, dan pelaku industri dilibatkan secara terintegrasi.

“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Perkuat Integrasi Medis, RS...
Daerah
53 Dapur SPPG di Batam Tida...

Mahasiswa ITS Petakan Penurunan Tanah untuk Atasi Banjir

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Mahasiswa ITS Petakan Penur...

BMW Meledak oleh Bom Mobil, Pejabat Militer Russia Tewas

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
BMW Meledak oleh Bom Mobil,...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.