Bupati Tulungangung Hanya Mengeluarkan Dua Kata Saat Jadi Tersangka Bersama Ajudan
📅 Minggu, 12 Apr 2026, 04:04 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Banyak kepala daerah tidak mau belajar dari kasus kepala daerah lain yang ditangkapi KPK, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dia bersama sang ajudan menjadi tersangka korupsi.
Sambil mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dari mulutnya hanya keluar dua kata: mohon maaf. Ya, karena tertangkap mohon maaf, coba tidak tertangkap, pasti diam saja.
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan. "Mohon maaf," kata Gatut singkat, saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari, oleh petugas KPK.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal, yang turut serta menjadi tersangka kasus pemerasan itu.
Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat itu, Gatut tidak banyak berkomentar dan tak menjawab pertanyaan awak media. Dia dengan tangan terborgol berjalan ke mobil tahanan sambil dikawal oleh sejumlah petugas KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026.
Dalam kasus itu, KPK mengamankan uang senilai Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT). GSW juga diduga telah menerima uang dengan total Rp2,7 miliar, termasuk uang yang diamankan itu, dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, KPK juga mengamankan empat pasang sepatu Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya.
Bersama Ajudan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diduga, GSW telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!