Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kodaeral IV TNI AL Gelar Sosialisasi KUHP Nasional dan Penyuluhan Hukum

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 09:23 WIB | Oleh:
Kodaeral IV TNI AL Gelar Sosialisasi KUHP Nasional dan Penyuluhan Hukum Doc: istimewa

BATAM — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Penyuluhan Hukum bagi prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan personel dalam menjalankan tugas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Markas Komando Kodaeral IV tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IV, Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi, S.H., dan diikuti oleh para prajurit serta PNS Kodaeral IV.

Dalam sambutannya, Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi menegaskan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini penting agar seluruh personel memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun kebiasaan berpikir matang sebelum bertindak, agar terhindar dari pelanggaran maupun tindak pidana,” ujarnya.

Materi pertama disampaikan oleh Letda Laut (H) Ronaldo, S.H., dari Dinas Hukum Kodaeral IV, yang memaparkan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP nasional yang baru. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif terkait perubahan norma hukum pidana yang akan berlaku.

Sementara itu, materi lanjutan mengenai pemahaman tindak pidana asusila disampaikan oleh Letda Laut (PM/W) Raudhea Vara, S.H., dari Polisi Militer Kodaeral IV. Materi ini menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku prajurit sesuai dengan ketentuan hukum dan etika militer.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, sebelum akhirnya ditutup oleh Kepala Dinas Penegakan Disiplin dan Tata Tertib (Kadis Gaktib) Pom Kodaeral IV, Letkol Laut (PM) Ariyanto.

Melalui kegiatan ini, Kodaeral IV berharap seluruh prajurit dan PNS TNI AL semakin memahami substansi dan dinamika KUHP nasional, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam tugas sehari-hari, guna mendukung terwujudnya prajurit yang profesional, disiplin, dan taat hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.