Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pastikan Kebijakan Ketenagalistrikan Bermanfaat Luas, Ini Langkah Lanjutan SP PLN Terkait RUPTL 2025-2034

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 13:16 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pastikan Kebijakan Ketenagalistrikan Bermanfaat Luas, Ini Langkah Lanjutan SP PLN Terkait RUPTL 2025-2034 Doc: istimewa
Ket. SP PLN menyoroti sejumlah potensi dampak negatif dari RUPTL 2025–2034 yang dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat apabila tidak disusun secara cermat dan transparan

JAKARTA– Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan hukum terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 melalui upaya banding. Sikap tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) SP PLN yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia.

Rapim yang digelar di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN ini menjadi momentum penting konsolidasi nasional dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (1/4) atas gugatan RUPTL 2025–2034 dengan nomor perkara 315.

Dalam forum tersebut, seluruh pimpinan DPD SP PLN dari Sabang hingga Merauke menyatakan sikap bulat dan satu komando untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Keputusan ini mencerminkan soliditas organisasi dalam mengawal kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional.

Keputusan Rapim tidak hanya menjadi respons atas putusan pengadilan, tetapi juga merupakan penegasan sikap organisasi dalam memastikan bahwa perjuangan mengawal kebijakan energi nasional tetap berjalan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan.

Sebagai hasil dari konsolidasi nasional tersebut, Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa langkah banding yang akan ditempuh merupakan keputusan organisasi yang lahir dari kebersamaan dan semangat persatuan seluruh anggota SP PLN di Indonesia.

“Melalui Rapim yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP PLN dari Sabang sampai Merauke, kami telah meneguhkan sikap untuk menempuh upaya banding terhadap putusan terkait RUPTL 2025–2034," ungkap Abrar di Jakarta, Jumat (3/4).

Dia menegaskan bahwa ini merupakan keputusan bersama, keputusan organisasi, yang mencerminkan suara dan aspirasi anggota SP PLN di seluruh Indonesia. "Kami memandang bahwa perjuangan ini bukan hanya soal proses hukum semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia,”ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Abrar menjelaskan bahwa langkah banding ini diambil setelah mencermati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut,"tegasnya

Terkait aspek legal standing yang menjadi alasan utama, menurut hemat mereka, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi. "Oleh karena itu, langkah gugatan yang kami lakukan sejatinya adalah bagian dari upaya mengawal keputusan tersebut,” tandas Abrar.

Ia menegaskan bahwa SP PLN akan segera mengambil langkah konkret dalam koridor hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kekuatan argumentasi.

“Upaya hukum yang paling dekat adalah banding, dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga kami akan bergerak cepat namun tetap terukur dan penuh pertimbangan,"ungkap Abrar.

SP PLN juga mengajak seluruh anggota SP PLN untuk tetap menjaga semangat dan tidak berkecil hati. "Pintu untuk mencari keadilan masih terbuka lebar, dan apa yang kita hadapi hari ini adalah bagian dari dinamika dalam perjuangan hukum. Ini bukan akhir, melainkan tahapan yang harus kita lalui bersama,” imbuhnya.

Di sisi lain, SP PLN menyoroti sejumlah potensi dampak negatif dari RUPTL 2025–2034 yang dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat apabila tidak disusun secara cermat dan transparan. Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah potensi berlanjutnya skema take or pay dalam pengadaan listrik. Skema ini berpotensi membebani keuangan PLN karena perusahaan tetap harus membayar listrik kepada produsen, meskipun listrik tersebut tidak terserap secara optimal oleh sistem.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Mulai 2027 Grammy Awards Ta...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.