Pastikan Kebijakan Ketenagalistrikan Bermanfaat Luas, Ini Langkah Lanjutan SP PLN Terkait RUPTL 2025-2034
📅 Jumat, 03 Apr 2026, 13:16 WIB | Oleh: Tim RedaksiKondisi tersebut berisiko menimbulkan inefisiensi dalam sistem ketenagalistrikan nasional, terutama apabila terjadi kelebihan pasokan (overcapacity) yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan permintaan listrik yang sejalan.
Lebih jauh, beban biaya yang timbul dari skema tersebut berpotensi berdampak pada kondisi keuangan PLN dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kebijakan tarif listrik.
Potensi kenaikan tarif
SP PLN menilai bahwa dalam jangka panjang, kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya tekanan terhadap Tarif Dasar Listrik (TDL), yang pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, SP PLN menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dalam RUPTL agar tidak menimbulkan risiko finansial yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan majelis hakim menjadi perhatian serius dan perlu dicermati secara komprehensif dari perspektif hukum.
“Hasil putusan ini menjadi semakin menarik karena fakta di persidangan dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima ini bertolak belakang. Namun demikian, kita tetap menghargai majelis hakim yang sudah memutuskan,” ungkap Redyanto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan segera melakukan kajian mendalam sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding dalam waktu yang telah ditentukan.
“Selanjutnya kita akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah untuk melakukan banding segera. Putusan ini juga membuka peluang untuk kita melakukan eksaminasi serta pengujian lebih lanjut melalui mekanisme peradilan yang tersedia,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proses hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga dalam kebijakan strategis nasional.
Rapim SP PLN juga menghasilkan sejumlah langkah strategis lainnya, termasuk penguatan koordinasi antara organisasi dan tim kuasa hukum dalam proses pengajuan banding.
Selain itu, konsolidasi internal akan terus diperkuat guna memastikan seluruh anggota SP PLN tetap solid, satu barisan, dan konsisten dalam mengawal perjuangan ini. Keputusan untuk menempuh banding menjadi penegasan bahwa SP PLN tidak akan berhenti dalam mengawal kebijakan RUPTL 2025–2034.
Dengan semangat persatuan dari Sabang hingga Merauke, SP PLN memastikan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut melalui jalur hukum yang sah, konstitusional, dan bermartabat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!