Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Resmi! HBA Agustus 2026 Turun 5,62% Jadi USD 124,44 per Ton

6 Minggu, 09 Agu 2026, 11:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Resmi! HBA Agustus 2026 Turun 5,62% Jadi USD 124,44 per Ton Resmi! HBA Agustus 2026 Turun 5,62% Jadi USD 124,44 per Ton Doc: istimewa
Ket. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton. Angka yang menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) itu turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penetapan dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. HBA tersebut berlaku pada titik serah Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB vessel.

Dibandingkan dengan HBA periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131,85 per ton, nilai pada periode pertama Agustus turun USD 7,41 per ton, menjadi 124,44 USD.

Namun, secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 lebih tinggi dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 102,22 per ton. Selisihnya mencapai USD 22,22 per ton atau disebut meningkat 21 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan penurunan HBA periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi harga penjualan aktual yang digunakan dalam penghitungan.

"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).

HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Dalam penghitungan selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batubara, antara lain nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.

Untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan sebagai berikut:

HBA untuk 6.322 GAR sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.

HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.

HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.

HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Menang Besar 6-0, Jadi Modal PSS Hadapi Bhayangkara

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Menang Besar 6-0, Jadi Moda...

UNESCO Beri Status Hijau kepada 5 Geopark Indonesia

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
UNESCO Beri Status Hijau ke...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kalah Telak di Pemilu Paruh Waktu, Trump Tetap Pertahankan Kebijakan Tarif

Kalah Telak di Pemilu Paruh Waktu, Trump Tetap Pertahankan Kebijakan Tarif

06 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.