Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemudik Diimbau Jasa Marga Patuhi Aturan 'One Way' dan 'Contraflow', Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam

📅 Rabu, 25 Mar 2026, 01:51 WIB | Oleh:

Dalam ketentuan tersebut, diskresi kepolisian dapat diterapkan secara situasional guna menyesuaikan manajemen lalu lintas dengan mengedepankan aspek keselamatan.

“Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak kepolisian,” tutur Rivan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Nasional
Mau Selamatkan Harimau? Ran...
Nasional
Rumah Adat di Kawasan Wisat...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.