Pemudik Diimbau Jasa Marga Patuhi Aturan 'One Way' dan 'Contraflow', Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam
📅 Rabu, 25 Mar 2026, 01:51 WIB | Oleh: OpikDalam ketentuan tersebut, diskresi kepolisian dapat diterapkan secara situasional guna menyesuaikan manajemen lalu lintas dengan mengedepankan aspek keselamatan.
“Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak kepolisian,” tutur Rivan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!