OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
📅 Minggu, 15 Mar 2026, 15:40 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohPelanggaran itu berkaitan dengan perubahan suku bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo. Selain itu, terdapat pula pelanggaran dalam Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang antara perusahaan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali SBAT, Tan Heng Lok, yang juga mengendalikan dua perusahaan tersebut. Ia dikenakan denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai transaksi tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi sehingga menimbulkan benturan kepentingan. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan perusahaan dan melanggar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!