Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 15:40 WIB | Oleh:

Pelanggaran itu berkaitan dengan perubahan suku bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo. Selain itu, terdapat pula pelanggaran dalam Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang antara perusahaan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali SBAT, Tan Heng Lok, yang juga mengendalikan dua perusahaan tersebut. Ia dikenakan denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai transaksi tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi sehingga menimbulkan benturan kepentingan. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan perusahaan dan melanggar ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...
Luar Negeri
Kebakaran Gudang Limbah Anc...
MILITER

Militer Korsel Nyaris Tembak Drone AS

49 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Militer Korsel Nyaris Temba...
Ekonomi
XL Dinobatkan Sebagai Best ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.