Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BEI Gaspol! Seluruh Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Saham Terendah Rp1

📅 Jumat, 25 Sep 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Gaspol! Seluruh Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Saham Terendah Rp1 Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama Snzam
Ket. Ilustrasi-Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan seluruh Anggota Bursa (AB) telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan harga saham terendah (minimum) dari ketentuan semula sebesar Rp50 menjadi sebesar Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026.

"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik diwawancarai awak media di Gedung BEI Jakarta, Jumat (25/9).

Jeffrey berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas dan menghadirkan mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik, khususnya terhadap saham yang selama ini stagnan berada di level Rp50 dan tidak memiliki likuiditas.

"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," ujar Jeffrey.

Pihaknya memastikan BEI terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut, dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada Anggota Bursa (AB) hingga pelaku pasar.

Perubahan ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham akan efektif diberlakukan oleh BEI pada Senin (28/9) pekan depan.

Perubahan itu akan diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Sebagai informasi, perubahan peraturan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kemudian, kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Adapun, Peraturan Nomor II-A dan II-O secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Gubernur DKI Siapkan Beasis...
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.