Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mulai 28 September, Harga Saham Terendah Rp1 Resmi Berlaku

📅 Senin, 21 Sep 2026, 19:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mulai 28 September, Harga Saham Terendah Rp1 Resmi Berlaku Doc: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimajanym.
Ket. Ilustrasi-Pengunjung melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta.

JAKARTA – Penerapan harga saham terendah Rp1 menjadi bagian dari upaya menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan dinamika pasar modal.

Kebijakan ini perlu diikuti dengan tata kelola dan pengawasan yang memadai agar perdagangan saham tetap berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi investor.

Implementasinya juga menjadi perhatian karena perubahan batas harga dapat memengaruhi pola transaksi dan likuiditas saham.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham, akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9) pekan depan.

Perubahan itu akan diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Sampai 31 Desember 2026, ketentuan Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB) yang berlaku masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Seiring penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk saham dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Sementara, untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Untuk rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 ditetapkan ARA sebesar 20 persen dan ARB 15 persen.

Selanjutnya mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai rentang harga. Untuk saham Rp1 hingga Rp10 maka ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Kemudian, saham Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35 persen. Lalu, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 ditetapkan ARA dan ARB sebesar 25 persen, serta saham di atas Rp5.000 ditetapkan ARA dan ARB sebesar 20 persen.

Lebih lanjut, BEI juga melakukan penyesuaian serupa terhadap Unit Penyertaan DINFRA, yang mana sebelumnya DINFRA dengan harga lebih dari Rp50 memiliki batasan ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.

Setelah perubahan, DINFRA pada rentang Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Sementara, untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar 10 persen.

Sebagai informasi, perubahan peraturan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
BMKG Prakirakan Cuaca DKI J...
Daerah
Jangan Panik! Khofifah Mint...
Olahraga
Timnas Futsal Indonesia Tel...
Advertisement
Film Zona Merah Siap Naik ke Layar Lebar, Ada Kejutan Apa?

Film Zona Merah Siap Naik ke Layar Lebar, Ada Kejutan Apa?

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.