Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Petani Cengkeh dan Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah: Regulasi Jangan Matikan Ekonomi Desa

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 15:06 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Mereka menuturkan, pengaturan kadar nikotin dan tar telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Proses perumusan SNI telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar, sehingga menjadi rujukan yang sah.

Mereka mengingatkan, apabila rancangan peraturan baru diberlakukan, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta berpotensi mematikan hingga 97% produsen rokok nasional yang berdampak pada hilangnya sekitar 5,8 juta lapangan kerja.

Di luar dari permasalahan keberlanjutan industri, rancangan peraturan ini juga akan berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai (belum termasuk penerimaan kontribusi pajak lainnya), dan akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang akan membingungkan masyarakat.

Kementerian Kesehatan saat ini juga menyusun rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan keputusan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

Selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya. Kondisi ini akan memicu peningkatan peredaran rokok illegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan (kemasan polos) yang akan berdampak pada hilangnya identitas asli produk tembakau.

"Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan tidak diamanatkan dalam PP No 28/2024. Ditambah penerapan kebijakan ini juga akan menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ungkap salah satu pembicara.

Rokok Ilegal

Gabungan asosiasi IHT mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kemasan polos akan semakin menyulitkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda dan identitas produk di lapangan.

Apabila ketiga ketentuan tersebut diatas diberlakukan, dampaknya akan mengancam keberlangsungan ekosistem IHT secara menyeluruh, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara ratusan triliun rupiah, 5.8 juta lapangan kerja, serta devisa senilai miliaran dolar per tahun.

"Terganggunya ekonomi kerakyatan yang dapat memicu krisis sosial-ekonomi berkepanjangan tidak akan tercapai tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar salah satu pembicara.

Dalam hal ini, gabungan asosiasi IHT memohon Presiden Prabowo untuk 

menghentikan rencana penetapan batas kadar tar dan nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, serta kebijakan penyeragaman kemasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Pasang Badan Tola...
Daerah
Wonosobo Andalkan Dieng Cal...
Rona
Cermati Bahaya Tekanan Dara...
Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.