Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran di Asemrowo

📅 Senin, 22 Jun 2026, 22:25 WIB | Oleh:
Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran di Asemrowo Doc: ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
Ket. Petugas melakukan pembongkaran bangunan liar di Asemrowo Kota Surabaya, Senin (22/6), untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran di kota setempat.

SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan fungsi jalan dan saluran di Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo dengan cara menertibkan sejumlah bangunan liar yang dibangun di lokasi tersebut. 

Camat Asemrowo Mohammad Zulchaidir di Surabaya, Senin mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran bangunan liar, jajaran Kecamatan Asemrowo menerima aduan dari warga kalau di kawasan tersebut terdapat sejumlah bangunan liar yang dibangun di atas jalan dan saluran.  

"Jadi ada aduan melalui Satpol PP dan hotline-nya Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Setelah itu kami tindaklanjuti, kami klarifikasi dengan pengadu terkait adanya bangunan liar yang ada di Tambak Mayor Gang VI C, kami cek memang benar bangunan itu berada di jalan dan di atas saluran," tuturnya.

Zulchaidir menyebutkan pembongkaran bangunan liar tersebut memakan waktu cukup lama karena letaknya berada di gang sempit serta dilakukan dengan cara manual. 

"Ukurannya (gang) satu meter setengah, sehingga alat berat dari DSDABM itu tidak bisa menjangkau. Jadi prosesnya (pembongkaran) manual," tuturnya. 

Ia mengatakan, sebanyak 39 bangunan dibongkar guna mengembalikan fungsi jalan dan bangunan tersebut menyusul sejak dibangunnya bangunan liar ini, lokasi tersebut kerap terjadi banjir terutama saat musim hujan tiba.

"Karena kalau di atasnya ditutup bangunan, dalam proses pemeliharaannya untuk mengangkut sedimen kan kesulitan kalau ada bangunan. Insya Allah sebentar lagi kalau sudah beres semua akan dilakukan proses pengangkutan sedimennya," tuturnya.

Ia mengimbau, seluruh warga di wilayah Kecamatan Asemrowo untuk tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran maupun tempat fasilitas umum (fasum) lainnya.

"Kepada seluruh warga, terutama yang berada di Kecamatan Asemrowo untuk tidak menempati pedestrian, saluran, atau badan jalan dan mendirikan bangunan di sana," tuturnya.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Asemrowo, Setiawan menargetkan pembongkaran bangunan liar pada tanggal 25 Juni.

"Karena kami kesulitan untuk (pembersihan) bekas bangunan liar ini, jadi kita kesulitan mengangkut material-material ini karena akses jalan terlalu kecil. Jadi kita angkut dengan menggunakan karung," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Jejak MVP Finals IBL di Emp...
Luar Negeri
Liga Arab Pasang Badan Tola...
Daerah
Wonosobo Andalkan Dieng Cal...
Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.