Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kisruh Peserta JKN Meninggal di RSUD Batam, BPJS Kesehatan Berikan Klarifikasi

📅 Rabu, 18 Jun 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Kisruh Peserta JKN Meninggal di RSUD Batam, BPJS Kesehatan Berikan Klarifikasi Doc: Antaranews

Batam - BPJS Kesehatan Cabang Batam menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, khususnya dalam situasi gawat darurat. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyatakan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," ujar Harry.

Dalam situasi gawat darurat, penilaian terhadap kondisi pasien dilakukan oleh tenaga medis profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi. Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali.

Harry menekankan bahwa penilaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Pasien yang mendatangi UGD berhak atas pemeriksaan awal dari pihak berkompetensi profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan kegawatdaruratan kondisinya.

BPJS Kesehatan Batam memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.