Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Miliki Karakter Khas, Beras Sigupay Abdya Didorong Kemenkum Aceh Didaftarkan Hak Merek Kolektif

📅 Senin, 22 Jun 2026, 21:36 WIB | Oleh:
Miliki Karakter Khas, Beras Sigupay Abdya Didorong Kemenkum Aceh Didaftarkan Hak Merek Kolektif Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh
Ket. Jajaran Kemenkum Aceh bersama Pemkab Aceh Barat Daya membahas perlindungan komoditas daerah dengan sertifikasi indikasi geografis di Aceh Barat Daya, Senin (22/6).

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memacu perlindungan hukum bagi produk komoditas unggulan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Perlindungan hukum produk komoditas unggulan tersebut dibahas dalam pertemuan antara jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Abdya di Aceh Barat Daya, Senin (22/6).

Dua komoditas Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut yakni beras sigupay dan jengkol abdya. Keduanya dibidik untuk segera mendapatkan sertifikasi indikasi geografis guna mendongkrak nilai ekonomi dan mencegah klaim sepihak.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Usman.

Meurah Budiman menyatakan Kabupaten Abdya memiliki kekayaan alam khas yang luar biasa, namun pemanfaatan perlindungan hukumnya masih minim. 

Sertifikasi indikasi geografis dinilai menjadi kunci utama agar komoditas lokal tersebut memiliki daya saing tinggi di pasar nasional hingga internasional, katanya.

"Beras sigupay dan jengkol abdya punya reputasi dan karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain. Jika tidak segera didaftarkan, kita khawatir potensi ekonomi ini justru dinikmati pihak luar atau dipalsukan. Kemenkum Aceh siap mendampingi penuh proses pendaftarannya," ujar Meurah Budiman.

Ia menegaskan pendaftaran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan harga jual produk di tingkat petani. 

Menurutnya, kepastian hukum atas merek kolektif dan indikasi geografis akan langsung berdampak pada penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Abdya.

Merespons hal tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Abdya Amrizal menyambut positif dan menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk melakukan percepatan inventarisasi produk hulu pertanian mereka. 

"Pemkab Abdya mengakui keterbatasan dokumentasi data selama ini menjadi salah satu hambatan. Kami mengapresiasi jemput bola yang dilakukan Kemenkum Aceh," katanya. 

Ia mengatakan beras sigupay dan jengkol abdya adalah identitas Kabupaten Aceh Barat Daya. Pihaknya segera instruksikan instansi terkait mengumpulkan dokumen deskripsi berkas yang diperlukan agar sertifikat indikasi geografis bisa segera diterbitkan.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Aceh dan Pemkab Abdya sepakat mengasistensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Aceh Barat Data. 

Pusat layanan ini nantinya akan berfungsi sebagai loket konsultasi dan pendampingan bagi para petani serta pelaku UMKM lokal yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka secara cepat dan terintegrasi. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Pasang Badan Tola...

Wonosobo Andalkan Dieng Caldera Race untuk Promosi Wisata

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Wonosobo Andalkan Dieng Cal...

Cermati Bahaya Tekanan Darah Tinggi dalam Waktu ke Depan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Cermati Bahaya Tekanan Dara...

Ada yang Tahu Jumlah Cagar Budaya Secara Nasional?

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Ada yang Tahu Jumlah Cagar ...

Suara Rakyat Tetap Jadi Landasan Jakarta Membangun

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Suara Rakyat Tetap Jadi Lan...

50 Duta Besar Hadiri Jakarta Twilight Soiree  

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
50 Duta Besar Hadiri Jakart...
Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.