Kasus Tukiyem, Dukcapil Kota Bengkulu sebut Proses KK Memenuhi Syarat
📅 Senin, 22 Jun 2026, 19:37 WIB | Oleh: OpikKOTA BENGKULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyatakan proses penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK) dalam kasus Tukiyem (74), warga Padang Jati, dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan administrasi kependudukan yang berlaku.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Sabtu, mengatakan pihaknya hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan permohonan dan dokumen yang diajukan masyarakat.
"Dinas Dukcapil sifatnya memproses permohonan dari masyarakat. Ketika persyaratan administrasi lengkap, tentu akan kami proses. Tidak ada alasan untuk menghambat selama syaratnya terpenuhi," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kasus Tukiyem yang sebelumnya diketahui tidak menerima bantuan sosial setelah data anak Lurah Anggut Dalam tercantum dalam KK miliknya. Penggabungan data tersebut diduga dilakukan agar anak lurah bersangkutan dapat mengikuti penerimaan peserta didik baru melalui jalur domisili.
Widodo mengatakan setiap permohonan perpindahan atau penggabungan data kependudukan ke dalam satu KK harus melalui proses administrasi yang disertai formulir permohonan dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk berpindah domisili dan mengurus administrasi kependudukan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan pindah dan seluruh persyaratannya lengkap, kami wajib memprosesnya. Apabila tidak diproses tanpa alasan yang jelas, malah Dinas Dukcapil dapat dianggap tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya," kata dia.
Ia mengatakan Dukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menilai tujuan di balik pengajuan administrasi kependudukan selama seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh pemohon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, sebagai tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan Tukiyem, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu telah melakukan pemecahan KK sehingga data kependudukan yang bersangkutan kembali dipisahkan.
"Pada intinya kami mencari solusi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tentu kami carikan jalan keluarnya. Saat itu Ibu Tukiyem menginginkan agar data kependudukannya dipisahkan sehingga hanya tercantum dirinya dan kakaknya dalam KK. Permintaan tersebut sudah kami akomodasi," kata Widodo.
Dengan pemecahan tersebut, data dalam KK Tukiyem kini hanya memuat dirinya dan anggota keluarga yang bersangkutan sesuai permintaan yang diajukan kepada Dinas Dukcapil Kota Bengkulu. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!