Rapat Paripurna Perdana 2026, 294 dari 579 Anggota DPR RI Hadir
📅 Selasa, 13 Jan 2026, 22:47 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Sebanyak 294 dari 579 Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026, setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan angka tersebut didapat berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI pada awal permulaan rapat tersebut. Selain itu, dia mengatakan bahwa seluruh Anggota DPR RI yang hadir telah mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap 'bismillahirrahmanirrahim', perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna," kata Puan saat membuka rapat.
Dia menjelaskan bahwa rapat paripurna itu memiliki agenda tunggal, yaitu pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga akan ada Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk melantik Anggota DPR RI yang menggantikan Mukhtarudin yang telah menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada hari ini juga, DPR RI akan menggelar agenda lainnya yakni rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Penyusunan/Pengesahan Jadwal Acara Rapat Baleg MS III Tahun Sidang 2025-2026.
Kemudian Komisi III DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dekan dan Mahasiswa Faktas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani dengan agenda penjelasan Fungsi DPR RI dan Proses RUU.
Ketua DPR sebut KUHP-KUHAP baru adalah pembaruan demokratisasi hukum
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 2026 ini adalah pembaruan dan demokratisasi hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan pemberlakuan dua undang-undang tersebut merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia.
"Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata dia.
Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, kata dia, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.
“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!