Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat Paripurna Perdana 2026, 294 dari 579 Anggota DPR RI Hadir

📅 Selasa, 13 Jan 2026, 22:47 WIB | Oleh:
Rapat Paripurna Perdana 2026, 294 dari 579 Anggota DPR RI Hadir Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1). Rapat yang dihadiri oleh 294 dari 579 Anggota DPR tersebut merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026 setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025.

Sebanyak 294 dari 579 Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang merupakan Rapat Paripurna pertama pada tahun 2026, setelah menjalani masa reses sejak awal Desember 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan angka tersebut didapat berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI pada awal permulaan rapat tersebut. Selain itu, dia mengatakan bahwa seluruh Anggota DPR RI yang hadir telah mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap 'bismillahirrahmanirrahim', perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna," kata Puan saat membuka rapat.

Dia menjelaskan bahwa rapat paripurna itu memiliki agenda tunggal, yaitu pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga akan ada Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk melantik Anggota DPR RI yang menggantikan Mukhtarudin yang telah menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pada hari ini juga, DPR RI akan menggelar agenda lainnya yakni rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Penyusunan/Pengesahan Jadwal Acara Rapat Baleg MS III Tahun Sidang 2025-2026.

Kemudian Komisi III DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dekan dan Mahasiswa Faktas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani dengan agenda penjelasan Fungsi DPR RI dan Proses RUU.

Ketua DPR sebut KUHP-KUHAP baru adalah pembaruan demokratisasi hukum

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 2026 ini adalah pembaruan dan demokratisasi hukum.

Dia mengatakan pemberlakuan dua undang-undang tersebut merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia.

"Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata dia.

Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, kata dia, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Veda Ega Start  di Posisi K...
Daerah
Mahasiswa ITS Kembangkan Al...

Jojo Lolos ke Final Indonesia Open 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Jojo Lolos ke Final Indones...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.