Pemko Bukittinggi Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal Pelayanan Publik
📅 Senin, 12 Jan 2026, 20:30 WIB | Oleh: Yebdi Trismar- KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.
Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan.
Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!