Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemko Bukittinggi Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal Pelayanan Publik

📅 Senin, 12 Jan 2026, 20:30 WIB | Oleh:
Pemko Bukittinggi Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal Pelayanan Publik Doc: Antara Foto
Ket. Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dirjen Imigrasi Sumbar menyepakati kerjasama layanan penerbitan paspor pertama kalinya yang kini bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di pusat kota hingga tidak perlu jauh mengurus ke Kantor Imigrasi di Kabupaten Agam, Senin (12/1).

Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat segera membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) daerah itu untuk mempermudah masyarakat.

Kerjasama ini telah ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/1).

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Senin, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor.

Dengan adanya layanan imigrasi di MPP, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

"Atas nama Pemkot Bukittinggi saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian," katanya.

Dia mengatakan tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor.

Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat.

"Setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” katanya menjelaskan.

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti :

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), 
  2. Kartu Keluarga,
  3. Akta Kelahiran,
  4. Ijazah atau Buku Nikah.

Sementara untuk pergantian paspor

  • cukup membawa KTP dan paspor lama.

Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.