Pemko Bukittinggi Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal Pelayanan Publik
📅 Senin, 12 Jan 2026, 20:30 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat segera membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) daerah itu untuk mempermudah masyarakat.
Kerjasama ini telah ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/1).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Senin, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor.
Dengan adanya layanan imigrasi di MPP, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.
"Atas nama Pemkot Bukittinggi saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor.
Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat.
"Setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.
“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” katanya menjelaskan.
Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti :
- Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e),
- Kartu Keluarga,
- Akta Kelahiran,
- Ijazah atau Buku Nikah.
Sementara untuk pergantian paspor
- cukup membawa KTP dan paspor lama.
Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!