Gubernur: Pemprov Resmi Larang Penanaman Sawit di Jawa Barat
📅 Kamis, 01 Jan 2026, 01:45 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Pemprov Jawa Barat
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penanaman sawit di seluruh 27 kota/kabupaten di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken langsung Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Menurut KDM, panggilan akrab Gubernur Dedi Mulyadi, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi sumber daya alam. Selain itu memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai karakteristik agroekologi Jabar.
Surat Edaran itu menyebutkan sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai daya dukung lingkungan Jabar. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar itu relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.
"Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya," kata KDM melalui surat edaran, Rabu (31/12).
Pemprov Jabar memastikan larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan maupun perusahaan. Termasuk pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang terlanjur ditanam di areal tertentu untuk dialihkan secara bertahap. Yaitu kepada komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!