Agar Usaha Tak Tumbang, Pemerintah Longgarkan KUR untuk Debitur Terdampak Bencana
📅 Selasa, 16 Des 2025, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi instrumen krusial untuk menjaga keberlangsungan usaha debitur yang terdampak bencana.
Gangguan aktivitas produksi, distribusi, hingga penurunan daya beli pascabencana kerap membuat pelaku usaha kehilangan kemampuan bayar dalam jangka pendek.
Tanpa relaksasi, risiko kredit macet meningkat dan berpotensi memutus akses pembiayaan yang justru dibutuhkan untuk pemulihan.
Melalui penundaan angsuran, perpanjangan tenor, atau penyesuaian skema pembayaran, relaksasi KUR memberi ruang bernapas bagi debitur untuk menata ulang arus kas dan memulihkan usahanya.
Dari sisi sistem keuangan, kebijakan ini juga berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko, menjaga kualitas portofolio perbankan, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dampak bencana terhadap penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) serta usulan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga menyebutkan bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.
Dari jumlah tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun Pak Presiden, dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur," ujar Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.
Dalam rangka penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.
Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," katanya.
Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.
Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!