Agar Usaha Tak Tumbang, Pemerintah Longgarkan KUR untuk Debitur Terdampak Bencana
📅 Selasa, 16 Des 2025, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis"Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana.
"Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!