OJK Ingatkan: Risiko Keuangan di Daerah Terdampak Bencana Sumatera Menggantung di Level Berbahaya
📅 Jumat, 12 Des 2025, 20:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Muhammad Adimaja.
JAKARTA – Daerah yang terdampak bencana alam umumnya menghadapi risiko keuangan sedang hingga berat akibat terhentinya aktivitas ekonomi, rusaknya infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan darurat.
Gangguan pada rantai pasok, penurunan pendapatan rumah tangga, dan potensi lonjakan kredit bermasalah memperburuk stabilitas ekonomi lokal.
Selain itu, pemerintah daerah harus menanggung beban pembiayaan mendesak untuk pemulihan layanan publik dan bantuan sosial.
Kombinasi faktor ini membuat ketahanan fiskal melemah, sehingga intervensi fiskal dan dukungan pembiayaan yang terarah menjadi krusial untuk mencegah krisis berlarut dan memulihkan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan hampir semua wilayah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera memiliki risiko keuangan sedang hingga berat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mahendra menuturkan asesmen yang dilakukan pihaknya menunjukkan dampak signifikan dari bencana tersebut terhadap operasional layanan jasa keuangan maupun kinerja debitur.
"Pemetaan kami menunjukkan hampir semua kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko. Hal ini menunjukkan urgensi untuk segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (12/12).
Ia mengatakan, pihaknya memberlakukan sejumlah kebijakan khusus bagi debitur yang terdampak bencana, memberikan kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta menginstruksikan penyederhanaan proses klaim asuransi nasabah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Upaya tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan agar dapat memulihkan kondisi perekonomian pascabencana.
“Kami berharap dengan penanganan bencana yang cepat dan tanggap, serta respon kebijakan perlakuan khusus, ini dapat menjadi langkah mitigasi yang baik sehingga risiko yang ada dapat dikendalikan dengan lebih baik bagi mereka yang terkena dampak bencana,” kata Mahendra Siregar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan sebanyak 103.613 debitur menjadi korban yang terdampak langsung bencana banjir dan tanah longsor tersebut.
Ia menyampaikan data tersebut merupakan hasil asesmen sementara yang dilakukan pihaknya terhadap kondisi lapangan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lanjut dia, terdapat 52 dari total 70 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut yang terdampak bencana.
Sebagai langkah untuk memitigasi risiko keuangan yang berpotensi muncul di tengah kondisi darurat tersebut, OJK pun memberikan perlakuan khusus bagi pelaku jasa keuangan di tiga provinsi tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!