OJK Ingatkan: Risiko Keuangan di Daerah Terdampak Bencana Sumatera Menggantung di Level Berbahaya
📅 Jumat, 12 Des 2025, 20:20 WIB | Oleh: Tim Penulis“Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin telah menyetujui keputusan Dewan Komisioner mengenai penetapan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank,” tutur Dian Ediana Rae.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!