Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jadi Tersangka, Mantan Sekda Halmahera Barat Ditahan, Terlibat Korupsi Proyek Letter Sign 'Welcome to Halbar'

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 15:05 WIB | Oleh:
Jadi Tersangka, Mantan Sekda Halmahera Barat Ditahan, Terlibat Korupsi Proyek Letter Sign 'Welcome to Halbar' Doc: ANTARA
Ket. Kejari tahan MSA selaku mantan Sekretaris Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 dan seorang Samsuddin sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Selasa (28/10/2025).

TERNATE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan Welcome to Halbar yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Jailolo.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri dihubungi, Selasa (28/10), mengatakan penahanan terhadap dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku mantan Sekretaris Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MSA alias Syahril, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017, dan Samsuddin sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021.

Fahri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas III Jailolo dengan status penahanan rutan.

Proyek pembangunan letter sign Welcome to Halbar mulai digulirkan sejak tahun 2017 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, senilai sekitar Rp1 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.

Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui tersangka MSA alias Syahril, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017 merupakan salah satu calon Wali Kota Ternate periode 2024-2029, tetapi kalah dari pesaingnya Muhammad Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar yang kini menjadi wali kota dan wakil wali kota Ternate periode 2024-2029.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Pemkab Karawang Siapkan PSE...

KKP Antarkan Lele Marinasi Asal Bandung Tembus Pasar Taiwan

26 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP Antarkan Lele Marinasi ...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.