Jaksa Ungkap Peran Dua Perwira Polri dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
📅 Senin, 27 Okt 2025, 13:57 WIB | Oleh: Sriyono"Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban, sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban," katanya.
Usai peristiwa tersebut, korban kemudian dilarikan ke klinik kesehatan di kawasan Gili Trawangan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pihak klinik menyatakan korban meninggal dunia.
Dari tindakan kedua terdakwa, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!