Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 14:55 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37) sebagai masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut menewaskan 16 orang pada 27 April 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9).
Dewa menjelaskan tersangka yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger).
Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli mulai dari kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari analisis data logger, penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman.
"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ungkap Dewa.
Lebih lanjut, Dewa menguraikan insiden maut tersebut merupakan rentetan dari dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap enam faktor yang berkontribusi pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada (27/4) berdasarkan hasil investigasi yang mendalam.
"Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan," tulis laporan KNKT dikutip di Jakarta, Selasa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!