Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mentan Amran Tegaskan Bakal Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar HET Beras

📅 Senin, 20 Okt 2025, 13:38 WIB | Oleh:
Mentan Amran Tegaskan Bakal Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar HET Beras Doc: antara foto
Ket. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin usaha bagi distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai bagian dari strategi pengendalian harga pangan.

“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal di kantornya.

Amran menjelaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran harga beras, mengingat besarnya anggaran subsidi pemerintah yang telah digelontorkan.

Amran mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi yang berkisar antara Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.

Selain imbauan, Amran juga mengatakan pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat.

Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.

Amran mengatakan penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Ia menegaskan bahwa semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito menyebut per 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras di atas HET.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern.

“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp12.531 per kg, sedikit di atas HET nasional sebesar Rp12.500 per kg.

Rinciannya, hara rata-rata di Zona 1 sebesar Rp12.197 per kg, Zona 2 Rp12.785 per kg, dan Zona 3 Rp13.330 per kg.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
WTP Kesembilan Kali untuk P...

Kabar Gembira bagi Warga, Jembatan Senen Kembali Beroperasi

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kabar Gembira bagi Warga, J...

Ribuan Lowongan Kerja Terbuka di Jakarta

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ribuan Lowongan Kerja Terbu...
Nasional
Kemnaker Ajak Dunia Usaha P...
Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.