Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Panggil Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Jual-Beli Gas

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 16:00 WIB | Oleh:
KPK Panggil Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Jual-Beli Gas Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (1/10).

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dollar AS. "Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD," kata Budi.

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar 1.420.000 dollar AS. Kemudian, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.

"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11-30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4).

Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Kemudian, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor.

"Telah dilakukan penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi rumah/kantor," kata Asep.

Pada tersangka diduga merugikan negara cukup besar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
Ford Dekat dengan Tiongkok,...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.