KPK Panggil Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Jual-Beli Gas
📅 Rabu, 01 Okt 2025, 16:00 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (1/10).
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dollar AS. "Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD," kata Budi.
KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar 1.420.000 dollar AS. Kemudian, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11-30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4).
Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Kemudian, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Telah dilakukan penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi rumah/kantor," kata Asep.
Pada tersangka diduga merugikan negara cukup besar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!