Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Panggil Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Jual-Beli Gas

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 16:00 WIB | Oleh:
KPK Panggil Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Jual-Beli Gas Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (1/10).

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dollar AS. "Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD," kata Budi.

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar 1.420.000 dollar AS. Kemudian, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.

"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11-30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4).

Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Kemudian, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor.

"Telah dilakukan penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi rumah/kantor," kata Asep.

Pada tersangka diduga merugikan negara cukup besar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.