Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Jadi Sorotan, Polres Tegaskan Tak Ada Toleransi.

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 12:49 WIB | Oleh:
Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Jadi Sorotan, Polres Tegaskan Tak Ada Toleransi. Doc: Antara Foto
Ket. Kepolisian menunjukkan barang bukti obat keras terbatas yang dijual secara ilegal di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepolisian Resor (Polres) Garut gencar melakukan razia pemberantasan peredaran obat keras terbatas yang dijual secara ilegal sebagai langkah menyelamatkan generasi muda dari pengaruh ketergantungan obat tersebut di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Polres Garut terus memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin karena peredarannya membahayakan masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Kamis.

Ia menuturkan jajarannya selama ini terus menggelar patroli untuk menyisir tempat atupun bergerak cepat ketika mendapat laporan adanya penjualan atau lokasi yang disinyalir mengedarkan obat keras terbatas itu maupun barang narkotika.

Selama sepekan, kata dia, pihaknya telah mengungkap dua tempat yang dijadikan tempat peredaran ilegal obat keras tersebut, dengan menangkap penjualnya dan menyita ribuan butir obat itu untuk pemeriksaan secara hukum lebih lanjut.

Terakhir, lanjut dia, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Bayongbong, Selasa (4/8) malam, berikut diamankan dua orang, dan ratusan butir obat siap edar.

"Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menyampaikan dua orang diduga penjual obat keras di wilayah Bayongbong itu berinisial AM (23), dan TH (28) warga Kecamatan Bayongbong, Garut, yang mengaku menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer untuk mendapatkan keuntungan.

Ia menyampaikan modus peredaran yang dilakukan pelaku dengan cara dititipkan, kemudian transaksi langsung dengan pembeli yang terlebih dahulu janjian menentukan lokasi pertemuan.

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras terbatas," katanya.

Seluruh barang bukti yang disita, kata dia, selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk kepentingan pengembangan kasus itu, sekaligus mencari tahu siapa saja yang terlibat dan memburu pemasok barang tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan itu karena akan membahayakan kesehatan.

"Masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.