Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Turunkan Batas Maksimal 'Fuel Surcharge' Penerbangan

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 21:55 WIB | Oleh:
Kemenhub Turunkan Batas Maksimal 'Fuel Surcharge' Penerbangan Doc: Dokumentasi Humas Kemenhub

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat domestic dari 50 persen menjadi 30 persen. Penyesuaian dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara secara berkala. “Ini untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara,” ujar dia, Rabu (5/8).

Evaluasi kebijakan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) mengacu pada perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Penilaian juga mempertimbangkan rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Rata-rata harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Hasil evaluasi menetapkan besaran biaya tambahan fuel surcharge maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran fuel surcharge. Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan,” kata Lukman. “Termasuk komponen fuel surcharge agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pemantauan dilakukan terhadap tarif yang diberlakukan maskapai serta perkembangan harga avtur nasional secara berkala. Pengawasan juga mencakup kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengawasi penerapan tarif seluruh badan usaha angkutan udara di Indonesia. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.

Sementara itu, perkembangan harga avtur akan terus dipantau melalui evaluasi kebijakan tarif penerbangan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Sekolah membutuhkan perbaikan di Kerinci

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Sekolah membutuhkan perbaik...

Italia Mendidih, 3 Orang Tewas Tersengat Panas

33 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Italia Mendidih, 3 Orang Te...
Ekonomi
Proyeksi produksi jagung na...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Drone Turun Tangan

37 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Bromo Meluas hing...
Megapolitan
Bendera Merah Putih sepanja...
Nasional
Persiapan jelang 9th GCMC I...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.