Tanpa Regulasi Tegas, Perbankan Terjebak Jadi Korban Kejahatan Keuangan
📅 Rabu, 06 Agu 2025, 15:20 WIB | Oleh: Tim Penulis“Edukasi kepada masyarakat, karena jujur mungkin kalau di kota besar sudah tahu judol itu dilarang, tapi kalau masih dilakukan di kota besar ya berarti sengaja melakukan. Tapi kita punya kewajiban di pelosok, edukasi juga dari sisi agama, kadang orang lebih takut agama daripada masuk penjara,” katanya.
Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Rizal Ramadhani menyatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus mendata kerugian masyarakat akibat penipuan daring.
Per Juni 2025, OJK mencatat nilai kerugian masyarakat tembus Rp4,1 triliun dan total dana korban yang diblokir mencapai Rp348,3 miliar.
Berdasarkan catatan OJK, ujar dia, terdapat sebanyak 822 laporan per hari dan sebanyak 26.463 laporan kejahatan finansial per bulan dengan korban dari berbagai profesi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Modusnya seperti meniru tokoh-tokoh penting atau terkenal agar korban percaya dan lalu menguras uang di bank korban. 'Scam' ini sudah menyebabkan kerugian besar di masyarakat," katanya.
Selain itu, para pelaku kejahatan finansial saat ini tak hanya menggunakan metode lama seperti telepon atau SMS, tapi masuk ke platform digital seperti WhatsApp, Twitter, dan aplikasi digital lainnya dengan modus dua yakni menjadikan bank sebagai sarana dan sebagai sasaran.
"Kami selaku ketua satgas selalu bersinergi dengan kementerian, asosiasi, lembaga terkait karena setan terkutuk juga melakukan sinergi," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!