Operasi Penertiban Hutan di Pasaman: Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Sumbar Turun Langsung
📅 Rabu, 06 Agu 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan operasi penertiban kawasan lahan hutan di Kabupaten Pasaman selama dua hari berturut-turut pada Senin (4/8) dan Selasa (5/8).
"Satgas PKH telah melakukan penertiban lahan hutan di Pasaman, didampingi langsung jajaran Kejati Sumbar yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pasaman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M. Rasyid di Padang, Rabu.
Ia menerangkan dalam operasi tersebut tim telah memasang plang peringatan pada titik lokasi yang berbeda terkait status dan perlindungan hutan.
"Dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang” demikian tertulis dalam plang.
Rincian lahan yang ditertibkan adalah di Hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 hektare, kemudian di Hutan Marga Satwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 hektare.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Titik pemasangan dilakukan di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah sehingga total yang berhasil ditertibkan mencapai 2.919,78 hektare," jelasnya.
Ia menjelaskan lahan yang ditertibkan karena berada di area cagar alam dan margasatwa itu berupa lahan terbuka.
Dalam operasi itu, Satgas PKH mendapati area hutan yang termasuk cagar alam dan margasatwa telah ditanami bukan dengan tanaman hutan, melainkan tanaman kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal.
"Pemulihan ini diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas," jelasnya.
Tim Satgas PKH yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto itu telah berada di Sumbar sejak Sabtu (2/8). Tim satgas rencananya berada di wilayah Sumbar selama dua pekan untuk melakukan penertiban lahan hutan.
Tim Satgas PKH terdiri dari berbagai instansi, yaitu Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!