Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kisruh, Jaksa Langsung Pisahkan Charlie Chandra dari Keluarga Meski Belum Vonis Pengadilan!

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 13:15 WIB | Oleh:
Kisruh, Jaksa Langsung Pisahkan Charlie Chandra dari Keluarga Meski Belum Vonis Pengadilan! Doc: Instagram

Tangerang - Pertarungan hukum atas lahan seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Meski kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas I A Khusus, terdakwa Charlie Chandra justru sudah dijauhi jaksa dan keluarganya, sementara saksi dari pihak PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) menegaskan legalitas pengelolaan lahan atas dasar kuasa waris.

Dalam persidangan lanjutan pada Rabu, (2/7), keterangan kunci datang dari Nono Sampono, Direktur PT MBM. Dia menjelaskan lahan bersertifikat SHM No. 5/Lemo telah dikelola PT MBM secara sah sejak 2015, berdasarkan kuasa dari ahli waris yang ditugasi memasang pagar dan menguasai fisiknya untuk pengembangan daerah setempat.

“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RT/RW dan perizinan dari pemerintah daerah,” tegas Nono.

Saksi kedua, Kelana Dian Susanto, ahli waris keluarga The Pit Nio, memastikan pihaknya menyerahkan kuasa pengelolaan lahan seluas 87.100 m² kepada PT MBM sejak 2015, atas kesepakatan penuh. “Kami memilih MBM karena dianggap mampu mengelola dan membangun sesuai rencana tata ruang. Tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ketiga, Sukamto, seorang notaris. Ia mengaku pertama kali bertemu Charlie atas perantaranya seorang pegawai BPN Serang bernama Marimin, guna mengurus balik nama waris atas sertifikat tanah tersebut.

Menurut Sukamto, “Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra … untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah.”

Charlie Chandra kini menghadapi dakwaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang diduga sudah disita karena mengandung cap jempol palsu ahli waris The Pit Nio. Ia sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU, namun ditolak oleh majelis hakim. Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.