Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Catat Tanggalnya! Papua Barat Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

📅 Jumat, 27 Jun 2025, 22:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Catat Tanggalnya! Papua Barat Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Doc: ANTARA
Ket. Kepala Bapenda Provinsi Papua Bachri Yasin (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Manokwari, Jumat (27/6/2025).

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bachri Yasin, di Manokwari, Jumat (27/6), mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 1 Juli–20 Desember 2025.

"Denda pajak kendaraan yang dihapus itu dari tahun 2024 mundur sampai 2020. Kalau 2025, kami berikan pengurangan pokok pajak," katanya.

Dia menyebut bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemberlakuan kebijakan dispensasi itu dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kemudian Hari Bhayangkara ke-79, dan HUT ke-26 Provinsi Papua Barat.

"Kami berharap semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda," ujarnya.

Berdasarkan data, kata dia, jumlah kendaraan bermotor di tujuh kabupaten se-Papua Barat yang menunggak pajak kurang lebih 70 ribu unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Bapenda bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat secara masif menyosialisasikan program pemutihan denda pajak, sehingga jumlah kendaraan yang menunggak bisa berkurang.

"Program pemutihan denda pajak menyasar semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," jelas Bachri.

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten telah menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.

Sinergisitas dan kolaborasi seluruh pemerintah daerah merupakan faktor keberhasilan penerapan cost sharing dan role sharing dalam meningkatkan realisasi pajak maupun opsen pajak.

"Tahun 2024, realisasi semua jenis pajak daerah Rp272 miliar dan target penerimaan pajak tahun 2025 kurang lebih Rp300 miliar," katanya.

Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari untuk melaksanakan razia kendaraan menunggak pajak.

Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar lebih patuh dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak, termasuk pemutasian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kabar Gembira bagi Warga, Jembatan Senen Kembali Beroperasi

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kabar Gembira bagi Warga, J...

Ribuan Lowongan Kerja Terbuka di Jakarta

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ribuan Lowongan Kerja Terbu...
Nasional
Kemnaker Ajak Dunia Usaha P...
Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.