Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Catat Tanggalnya! Papua Barat Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

3 Jumat, 27 Jun 2025, 22:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Catat Tanggalnya! Papua Barat Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Catat Tanggalnya! Papua Barat Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Doc: ANTARA
Ket. Kepala Bapenda Provinsi Papua Bachri Yasin (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Manokwari, Jumat (27/6/2025).

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bachri Yasin, di Manokwari, Jumat (27/6), mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 1 Juli–20 Desember 2025.

"Denda pajak kendaraan yang dihapus itu dari tahun 2024 mundur sampai 2020. Kalau 2025, kami berikan pengurangan pokok pajak," katanya.

Dia menyebut bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemberlakuan kebijakan dispensasi itu dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kemudian Hari Bhayangkara ke-79, dan HUT ke-26 Provinsi Papua Barat.

"Kami berharap semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda," ujarnya.

Berdasarkan data, kata dia, jumlah kendaraan bermotor di tujuh kabupaten se-Papua Barat yang menunggak pajak kurang lebih 70 ribu unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Bapenda bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat secara masif menyosialisasikan program pemutihan denda pajak, sehingga jumlah kendaraan yang menunggak bisa berkurang.

"Program pemutihan denda pajak menyasar semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," jelas Bachri.

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten telah menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.

Sinergisitas dan kolaborasi seluruh pemerintah daerah merupakan faktor keberhasilan penerapan cost sharing dan role sharing dalam meningkatkan realisasi pajak maupun opsen pajak.

"Tahun 2024, realisasi semua jenis pajak daerah Rp272 miliar dan target penerimaan pajak tahun 2025 kurang lebih Rp300 miliar," katanya.

Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari untuk melaksanakan razia kendaraan menunggak pajak.

Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar lebih patuh dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak, termasuk pemutasian.

"Hasil dari pembayaran pajak digunakan memperbaiki fasilitas publik, seperti infrastruktur jalan raya dan jembatan di seluruh Papua Barat," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Ekonomi
Produksi Pangan Melemah, Ta...

Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI.

13 menit yang lalu | Yebdi Trismar

Nasional
Panglima TNI Resmikan Marka...
Nasional
Kaster TNI Pimpin Serah Ter...
Advertisement
Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

Polemik Kadar Emas, Konsumen Soroti Perbedaan Hasil Pengujian

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.