Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Purwakarta

📅 Kamis, 29 Mei 2025, 22:05 WIB | Oleh:
Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Purwakarta Doc: Antara
Ket. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat kunjungan ke sekolah.

Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi menerapkan jam malam bagi pelajar untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Purwakarta, Kamis, mengatakan penerapan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu didasarkan atas Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025.

Kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Menurut bupati, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, akan dikenakan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," katanya.

Meski begitu, ada pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Di antara pengecualian itu ialah, jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan atas sepengetahuan orang tua.

Pengecualian lainnya ialah jika dalam kondisi darurat atau bencana serta di bersama orang tua atau wali-nya juga

Disebutkan, poin-poin pengecualian itu bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan.

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama setempat diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

"Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini," kata bupati.

Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.

"Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.
    Preview komentar:
    swasambada gula juga tidak kalah pentingnya dari swasembada ...
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
Ekonomi
Rentan terhadap Tekanan - 2...
Daerah
Wakatobi Disuruh Meniru Pro...
Olahraga
Pantas Menggunduli Indonesi...
Megapolitan
Bogor Lagi, Kasus Kanker Na...
Megapolitan
Bagaimana Ini Pemkot Bogor,...

Tak Naik, Bea Balik Nama Kendaraan di Sulsel

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Naik, Bea Balik Nama Ke...
"Famtrip Marine Maratua 2026" Promosikan Keindahan Bawah Laut Maratua pada Turis Selam Malaysia dan Singapura

"Famtrip Marine Maratua 2026" Promosikan Keindahan Bawah Laut Maratua pada Turis Selam Malaysia dan Singapura

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.