Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Liburan Sekolah, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Jam Malam Anak

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 17:13 WIB | Oleh:
Liburan Sekolah, Pemkot Surabaya Perketat  Pengawasan Jam Malam Anak Doc: Istimewa
Ket. Kegiatan pengawasan jam malam dilakukan di seluruh wilayah, termasuk gang kecil dan tingkat RW.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun selama masa libur sekolah. Kebijakan ini diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengawasan ketat serta mengedepankan persuasif dan edukatif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Surabaya, Ida Widyawati, menyampaikan bahwa penerapan jam malam merupakan wujud kepedulian Pemkot Surabaya terhadap perlindungan anak.

“Mereka dibatasi agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif. Namun, untuk aktivitas positif, Bapak Walikota tetap mengizinkan, asalkan didampingi dan seizin orang tua. Jadi, pemerintah tidak serta-merta membatasi anak-anak,” jelas Ida, Jumat (11/7).

Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendampingan intensif terhadap anak-anak yang melanggar jam malam. Berdasarkan data DP3APKB, mayoritas anak yang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB cenderung terlibat dalam perilaku menyimpang.

“Seringkali kami menemukan anak-anak terlibat dalam minuman keras, ngelem, atau tawuran,” ungkap Ida.

Untuk itu, DP3APKB juga memberikan pendampingan kepada keluarga anak-anak tersebut. Ida menjelaskan bahwa sebagian besar anak yang terlibat kasus merupakan mereka yang mencari perhatian, berasal dari keluarga tidak utuh, atau kurang mendapat perhatian di rumah.

Karenanya, Pemkot Surabaya hadir memberikan dukungan komprehensif, mulai dari edukasi spiritual, psikologis, hingga pendidikan. “Kami juga mengedukasi orang tua tentang pola pengasuhan yang baik karena ketahanan keluarga adalah fondasi utama,” terang Ida.

Terkait mekanisme penanganan pelanggaran, Ida menyebutkan dua kategori yang ditetapkan DP3APKB. Pertama, anak-anak yang tidak terlibat dalam aktivitas negatif akan dipulangkan ke orang tua.

“Orang tua diwajibkan mengisi berita acara sebagai komitmen untuk mengawasi anak mereka lebih baik,” sebut Ida.

Kedua, anak-anak yang terlibat kasus seperti konsumsi miras, ngelem, atau tawuran akan dibawa ke Rumah Perubahan milik Pemkot Surabaya. Mereka akan mengikuti program edukasi selama satu minggu, melibatkan psikolog, kepolisian, serta Dinas Pendidikan.

“Meskipun durasi ini terbatas, tujuannya adalah memberikan pemahaman dan perbaikan awal,” jelasnya.

Ida mengungkapkan, proses perubahan perilaku anak memerlukan kesabaran dan dukungan orang tua. Ia mencontohkan kasus anak usia 15 tahun yang kecanduan ngelem tiga kali sehari, hingga mengalami gangguan kognitif. Anak tersebut berasal dari keluarga single parent yang kurang perhatian.

“Beruntungnya, kami memiliki jaringan yang solid dengan BNN, sehingga anak tersebut bisa direhabilitasi secara jalan. Kami berharap rehabilitasi ini memberikan hasil yang baik, meskipun membutuhkan waktu dan ketelatenan orang tua,” tambahnya.

Kegiatan pengawasan jam malam dilakukan secara rutin dengan menggandeng Satpol PP. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.