Pangdam Udayana Usul Sentuk Satgas Sampah Plastik di Bali
📅 Selasa, 22 Apr 2025, 17:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Denpasar - Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawal instruksi Gubernur Bali guna mengurangi sampah plastik.
Mayjen Piek di Denpasar, Selasa (22/4), mengatakan satgas ini nanti mengawal misi pengurangan sampah plastik yang termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Mengusulkan pembentukan satgas khusus yang melibatkan jajaran Pemprov Bali serta Kodam IX Udayana terkait kebijakan tersebut,” kata Piek yang belum lama menjabat Pangdam menggantikan posisi Mayjen TNI Muhammad Zamroni
Kodam IX Udayana, kata Piek, siap mendukung dan berkolaborasi dengan Pemprov Bali dalam memberantas sampah plastik, sehingga hubungan kedua institusi dapat terjalin lebih erat lagi.
“Kami di Kodam siap mendukung kebijakan bapak gubernur seperti pelarangan air minum kemasan di bawah satu liter yang kami anggap sangat penting dan baik sekali untuk mengurangi sampah plastik,” ujar Piek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga menyampaikan di Kodam IX Udayana sudah tidak menggunakan botol plastik untuk setiap kegiatan di lingkungan institusi TNI itu.
Selain kebijakan pengurangan sampah plastik, Kodam IX Udayana juga mengapresiasi kebijakan Pemprov Bali lainnya seperti arak Bali yang diatur tentang produksi, peredaran, dan konsumsinya, serta pengakuan sebagai warisan budaya tak benda.
Menurut Pangdam, selama ini kebijakan pemerintah berjalan baik di Bali dan suasana masyarakatnya kondusif dan guyub.
Sebaiknya Anda baca juga:
Merespons usulan pembuatan satgas pengurangan sampah plastik itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak TNI terus membangun sinergi dan kolaborasi untuk menyelesaikan sejumlah isu yang ada di Bali seperti masalah sampah.
“Saya yakin dengan TNI akan banyak permasalahan bisa teratasi karena sagat bisa diandalkan dan saya sangat bangga dengan kiprah teman-teman TNI selama ini,” ujar Koster.
Gubernur Bali meyakini sinergitas berbagai institusi merupakan salah satu alasan kebijakan dapat tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
"Contohnya kebijakan sampah di Bali yang berfokus pada pengurangan sampah plastik sekali pakai dan peningkatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi dan program," ujarnya.
Gubernur Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.
Dalam surat edaran Gubernur Bali juga melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah satu liter.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!