Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Baik Pengemudi Ojol, Status UMKM Buka Peluang Dapat KUR Bersubsidi Tanpa Jaminan

📅 Sabtu, 08 Agu 2026, 09:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Baik Pengemudi Ojol, Status UMKM Buka Peluang Dapat KUR Bersubsidi Tanpa Jaminan Doc: Antara
Ket. Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta.

Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan salah satu manfaat pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku UMKM yakni bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8).

Artinya, kata dia, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM.

"Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.

Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.

Maman menambahkan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Komdigi.

Adapun Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian berbagai fasilitas perlindungan dalam ekosistem tersebut.

Ia mengatakan koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga konsumen.

Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah perusahaan aplikator, antara lain GoTo, Grab, dan Maxim, guna mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan pembagian tarif layanan sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Pemkab Karawang Siapkan PSE...

KKP Antarkan Lele Marinasi Asal Bandung Tembus Pasar Taiwan

24 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP Antarkan Lele Marinasi ...
GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.