Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup

📅 Minggu, 13 Apr 2025, 19:39 WIB | Oleh:
Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup Doc: Istimewa
Ket. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya.

JAKARTA - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran pelaku kekerasan seksusal berinisial PAP tidak bisa praktik seumur hidup. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti, dalam keterangan resminya, Minggu (13/4).

Dia memastikan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran. Hal tersehut penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi,

Arianti melanjutka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memerintahkan penghentian sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual dokter PPDS Unpad diketahui saat viralnya postingan di media sosial terkait kasus tersebut. PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, penghentian kegiatan PPDS Unpad dilakukan selama selama satu bulan. Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS.

Dia meminta pihak RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan. Hal ini untuk mencegah insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

"Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik," katanya.

Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual dokter PPDS Unpad. Pihak Unpad berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan.

"Unpad juga memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Setop Impor Agar Petani Tebu Termotivasi Meningkatkan Produktivitas
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi di industri pengolahan pangan, saya sangat ...
  • Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Besar Diminta Angkat IKM dan UMKM
    Preview komentar:
    Transformasi pendekatan CSR dari yang sekadar bantuan konsumtif ...
  • Kebergantungan Impor Naptha Bikin Industri RI Rawan Kena Guncangan Harga Global
    Preview komentar:
    Kenaikan harga bahan baku di sektor hulu akibat ...
Megapolitan
BPJS Kesehatan Jakut Maksim...
Luar Negeri
Raja Norwegia, Harald V, Wa...
Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

28 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.