Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Besar Diminta Angkat IKM dan UMKM
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA – Komisi VII DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri memuat kewajiban bagi perusahaan besar di kawasan industri untuk membina industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan sekitarnya.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menegaskan keberadaan kawasan industri tidak seharusnya hanya menjadi pusat pertumbuhan industri besar.
Masyarakat dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan juga harus memperoleh manfaat serta kesempatan untuk berkembang dan masuk ke dalam rantai pasok industri.
“Saya melihat salah satunya adalah sentra IKM. Jadi kawasan industri itu mesti menjadi sentra IKM, industri kecil menengah. Setiap kami melaksanakan kunjungan kerja Panja, ternyata banyak sekali kawasan masyarakat yang ada disekitarnya, industri kecil menengah dan UMKM, yang belum mendapatkan perhatian lebih,” ujar Hendry usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurut Hendry, ketika industri besar tumbuh di suatu daerah, IKM dan UMKM di sekitarnya juga harus memperoleh ruang untuk berkembang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, Panja RUU Kawasan Industri tengah mendorong adanya kebijakan yang memperkuat peran perusahaan besar dalam membimbing dan menumbuhkan usaha masyarakat.
“Salah satu yang sedang kita usulkan adalah bagaimana dalam RUU Kawasan Industri ini ada kebijakan atau regulasi yang mewajibkan perusahaan industri itu membimbing, membina, dan menumbuhkan usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah, dan usaha menengah kemudian bisa menjadi bagian dari rantai pasok hilirisasi industrialisasi yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Hendry menekankan bahwa arah kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif.
Ia berharap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dapat lebih diarahkan kepada program pemberdayaan yang memberikan kemampuan bagi masyarakat untuk membangun dan mengembangkan usaha secara mandiri.
“Jadi memang kita sedang mengarahkan agar jangan memberi ikan, tapi memberikan pancing. Kita tidak lagi mengarahkan TJSL itu kepada yang konsumtif, memberikan sembako, tetapi menjadikan mereka pengusaha sembako,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Hendry juga menyoroti potensi besar dana TJSL yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Menurutnya, dana tersebut harus diarahkan secara produktif agar mampu menciptakan usaha dan memperluas kesempatan masyarakat untuk naik kelas.
Koordinasi Lemah
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara blak-blakan menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka kepada pemerintah daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
28 Aug 2026, 10:15 WIB.
Transformasi pendekatan CSR dari yang sekadar bantuan konsumtif menjadi program pemberdayaan berkelanjutan adalah langkah yang sangat tepat, mengingat UMKM di sekitar kawasan pabrik sejatinya memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi mitra penunjang kelancaran produksi jika diberikan pendampingan teknis dan manajerial yang berkesinambungan.
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!