Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat Terkait Karhutla

📅 Jumat, 28 Agu 2026, 18:07 WIB | Oleh:
KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat Terkait Karhutla Doc: Humas KLH

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian penegakan hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Deputi Gakkum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan penyegelan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit. Analisis tersebut dilakukan hingga 18 Agustus 2026 untuk memastikan kondisi areal yang terbakar.

Hasil investigasi awal menemukan areal terbakar dengan perkiraan luas mencapai 1.500 hektare. Sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar dengan karakteristik tanah gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

“Dalam pemeriksaan lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Menurut Rizal, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah perusahaan.

Rizal menegaskan penanganan setiap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Untuk kebakaran luas di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi. Kemudian juga sanksi pemulihan lahan,” ujar dia.

Sementara itu, kebakaran dengan luas lebih dari 100 hektare dan ditemukan pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana. Penegakan hukum pidana juga akan ditempuh jika pelanggaran dilakukan berulang, tanpa mempertimbangkan luas kebakaran.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas. Dengan berapa pun luasannya,” ucap Rizal.

KLH memastikan pengawasan terhadap potensi karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan sengaja dan berdampak pada kerusakan lingkungan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Daerah
Hasil Kerja Para Wartawan J...

Hitler Mussolini Terpilih sebagai Wali Kota di Peru

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Hitler Mussolini Terpilih s...
Advertisement
Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

10 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.