Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DIY Usulkan 7.000 Dosis Vaksin Antraks di Gunungkidul

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 19:13 WIB | Oleh:
DIY Usulkan 7.000 Dosis Vaksin Antraks di Gunungkidul Doc: AFP/Saeed Khan
Ket. Sapi

YOGYAKARTA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan 7.000 dosis vaksin kepada Kementerian Pertanian untuk mengendalikan penyebaran antraks di Kabupaten Gunungkidul.

Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti di Yogyakarta, Kamis, menyebut usulan tersebut menyusul temuan 26 kasus ternak terpapar antraks yang tersebar di Kecamatan Girisubo dan Rongkop.

"Jumlah kasus 26 ekor di Gunungkidul. Rinciannya 15 ekor di Girisubo dan 11 ekor di Rongkop," ujar dia.

Ia menjelaskan penyebaran antraks di wilayah tersebut dipicu kelalaian warga dalam penanganan bangkai ternak yang terinfeksi.

Beberapa kasus diketahui berasal dari ternak yang mati dengan gejala antraks namun tidak segera dikubur, melainkan justru dibagikan kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.

"Budaya 'brandu' ini yang mendorong penyebaran antraks," ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan penularan dari lalu lintas ternak luar daerah, Syam mengaku, belum bisa memastikan.

"Kita nggak bisa memastikannya," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan serangkaian penanganan pada 25-28 Maret 2025 yang meliputi edukasi ke masyarakat (KIE), disinfeksi kandang dan lingkungan, termasuk pemberian antibiotik serta vitamin bagi ternak yang berada di zona merah, yakni Kelurahan Tileng dan Bohol.

DPKP DIY juga telah memulai vaksinasi antraks di Kecamatan Girisubo dan Rongkop, serta di beberapa wilayah lain yang sebelumnya pernah ditemukan kasus serupa.

"Diharapkan ternak-ternak mendapatkan kekebalan optimal pada saat puncak lalu lintas ternak kurban," kata dia.

Langkah lainnya termasuk pemantauan, surveilans, pengawasan lalu lintas ternak, dan pengawasan ketat terhadap hewan kurban menjelang Idul Adha.

Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul turut mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan surat edaran (SE) bupati yang mewajibkan semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran antraks.

Surat edaran itu bakal mengatur pelarangan lalu lintas ternak di zona merah dan mewajibkan penguburan bangkai ternak sesuai prosedur operasi standar (SOP).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.