Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Layanan Pasien BPJS Harus Bebas Diskriminasi

📅 Senin, 10 Agu 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Layanan Pasien BPJS Harus Bebas Diskriminasi Doc: Antara
Ket. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan berbicara dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus bebas dari diskriminasi serta menjunjung martabat pasien sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan status kepesertaan jaminan kesehatan tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas pelayanan maupun sikap tenaga kesehatan terhadap pasien.

“Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah ‘warga negara kelas dua’. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Pernyataan tersebut disampaikan Munafrizal sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan perlakuan tidak empati terhadap pasien BPJS dan persoalan antrean layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik di RSUD Samarinda.

Munafrizal mengatakan Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sebagai upaya mendorong pelayanan kesehatan yang berperspektif HAM.

Menurut ia, surat edaran tersebut mengatur empat prinsip utama yang harus diterapkan seluruh penyelenggara layanan kesehatan, yakni ketersediaan layanan, aksesibilitas tanpa diskriminasi, penghormatan terhadap martabat pasien, serta kualitas pelayanan yang didukung tenaga kesehatan kompeten dan beretika.

Ia juga mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit melakukan investigasi secara transparan terhadap dugaan pelanggaran, mengevaluasi sistem pelayanan, serta menjatuhkan sanksi edukatif maupun administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, Dirjen juga menekankan pentingnya memastikan mekanisme pengaduan masyarakat berjalan efektif agar setiap dugaan pelanggaran hak pasien dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.

Evaluasi Menyeluruh

Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan kejadian pasien BPJS Kesehatan, Yurizal, yang mengeluh lewat media sosialnya bahwa dia menunggu ruang perawatan selama delapan jam harus menjadi bahan evaluasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

“Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain,” ujar Edy di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, keterbatasan ruang rawat inap memang dapat terjadi di rumah sakit mana pun. Namun, negara tidak boleh membiarkan keterbatasan kapasitas berubah menjadi hilangnya kepastian pelayanan bagi pasien. “Bila ruang rawat tidak tersedia, sistem harus segera bekerja mencarikan solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan,” katanya.

Dia menilai kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan penambahan fasilitas kesehatan, tetapi juga pembenahan tata kelola pelayanan. Pemerintah perlu mempercepat integrasi sistem informasi ketersediaan tempat tidur secara real time sehingga rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan fasilitas rujukan dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang sama. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.