Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Daop 2 Bandung Tutup 38 Perlintasan Ilegal Demi Keselamatan Kereta Api

📅 Kamis, 14 Mei 2026, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
KAI Daop 2 Bandung Tutup 38 Perlintasan Ilegal Demi Keselamatan Kereta Api Doc: Antara
Ket. Petugas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung menutup perlintasan ilegal.

Bandung, Jawa Barat - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengambil langkah tegas dengan menutup 38 perlintasan sebidang ilegal sejak 2025 hingga April 2026 demi menjamin keselamatan masyarakat termasuk perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo di Bandung, Jabar, Kamis (14/5), mengungkapkan sepanjang 2025, pihaknya telah menutup 29 titik perlintasan tidak terjaga.

Sementara, hingga April 2026, sebanyak sembilan perlintasan resmi ditutup.

"KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," ujarnya.

Kuswardojo memberikan peringatan keras kepada oknum warga yang mencoba membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup atau membuat jalur baru secara ilegal.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang membahayakan nyawa banyak orang.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, wilayah Daop 2 Bandung masih memiliki 342 perlintasan sebidang.

Namun, hanya 115 titik yang dilengkapi palang pintu resmi, sisanya sebanyak 227 perlintasan tidak terjaga secara resmi, meski sebagian dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Langkah sterilisasi jalur yang telah dilakukan secara masif di sembilan wilayah kabupaten di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Karawang, hingga Sukabumi.

Penutupan ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta koordinasi ketat dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan.

KAI menekankan bahwa disiplin masyarakat di perlintasan sebidang, seperti mematuhi rambu-rambu dan berhenti sejenak untuk menengok kanan dan kiri adalah kunci utama.

Sesuai undang-undang, perlintasan sebidang wajib memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan keselamatan tertentu agar tidak menjadi titik rawan kecelakaan yang mengganggu operasional kereta api.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai Apple bukan utk diperbaiki, rusak buang, ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Luar Negeri
Korban Tewas Tembus 2.100, ...
Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.