Imigrasi Bitung Amankan Dua Warga Negara Tiongkok Terkait Izin Tinggal
📅 Selasa, 14 Apr 2026, 01:50 WIB | Oleh: SujarMANADO -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Sulawesi Utara, mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial PL dan LA dalam Operasi Wirawaspada atas dugaan melanggar izin tinggal.
"Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung," kata Kakanwil Imigrasi Sulut Ramdhani di Bitung, Senin.
Pada Operasi Wirawaspada itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang telah ditentukan berdasarkan hasil analisis intelijen keimigrasian, katanya.
"Pemeriksaan difokuskan pada keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA," ujarnya.
Kedua WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) dengan indeks B1 dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah diamankan di lokasi, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramdhani.
Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
"Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terkoordinasi di bawah kendali pusat," kata Ramdhani.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di wilayah Indonesia, katanya menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!