Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Mudik Lebaran, Terminal Kalideres Periksa Puluhan Bus AKAP

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 21:50 WIB | Oleh:
Jelang Mudik Lebaran, Terminal Kalideres Periksa Puluhan Bus AKAP Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Ket. Terminal Kalideres, Jakarta Barat melakukan "ramp check" terhadap 35 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk memastikan kesiapan bus mengangkut penumpang lebaran, Kamis (20/3).

JAKARTA - Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, melakukan pemeriksaan keselamatan kendaraan (ramp check) terhadap 35 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk memastikan kesiapan bus mengangkut penumpang Lebaran 2025.

Adapun "ramp check" itu meliputi pemeriksaan kondisi fisik, perlengkapan keselamatan serta kelengkapan administrasi kendaraan bus.

"Jadi kita menargetkan setiap hari itu minimal 35 bus karena pemeriksaan 'ramp check' itu, setiap satu kendaraan itu membutuhkan waktu bisa 20-25 menit," kata Revi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Pihaknya menargetkan per hari minimal 35 bus yang diperiksa. Revi memastikan puluhan bus AKAP yang diperiksa sudah layak jalan untuk mengangkut penumpang mudik dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Sudah layak jalan, tadi puluhan yang diperiksa. Ada beberapa kelengkapan tambahan yang perlu ditambahkan saja," kata Revi.

Revi menyampaikan bahwa pada Rabu (19/3) ada bus AKAP yang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang karena tidak lulus "ramp check".

"Kemarin ada satu kendaraan, karena izin surat KIR-nya habis masa berlaku, kita stop operasi, tidak diperbolehkan berangkat. Untuk melakukan uji KIR kembali di pengujian kendaraan bermotor," katanya.

Menurut Revi, "ramp check" terhadap bus AKAP di Terminal Kalideres menyangkut aspek utama dan aspek penunjang.

"Aspek utama itu seperti sistem rem, kemudi, kemudian lampu, roda. Itu dipastikan dalam kondisi laik jalan atau berfungsi semua, karena itu menyangkut aspek keselamatan," kata dia

Sementara aspek penunjang seperti alat dongkrak, palu pemecah kaca hingga alat pemadam ringan (APAR). Bus yang tidak layak jalan diperkenankan untuk melakukan evaluasi, seperti melakukan perbaikan (service) dan sejenisnya.

"Kalau tidak layak jalan, menyangkut aspek utama, yang menyangkut aspek keselamatan, itu tidak diperbolehkan diberangkatkan. Harus segera diperbaiki, lebih baik diperbaiki di tempat langsung," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.