Jangan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, KemenHAM Jateng Beri Imbauan ke Perusahaan.
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 05:50 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah mengimbau kalangan perusahaan untuk tidak menahan ijazah pekerjanya, terutama mereka yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
"Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah," kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Jateng Mustafa Beleng, saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu.
"Jadi, mereka sudah selesai kerja di perusahaan itu, tapi perusahaannya masih tahan ijazah. Nah, itu mereka lapor ke kami, kami fasilitasi," katanya.
Bahkan, diakuinya bahwa laporan tentang penahanan ijazah oleh perusahaan mendominasi, yakni mencapai sekitar 50 persennya dari seluruh laporan atau pengaduan yang masuk.
Menurut dia, Kemenham memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menangani dugaan pelanggaran HAM, sedangkan dugaan pelanggaran hukum ranah Kementerian Hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah 'resign', kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia (perusahaan, red.) 'nahan' ijazah?" katanya.
Ia mengatakan mereka yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan akan kesulitan untuk mencari kerja lagi, sebab melamar kerja tentu mensyaratkan ijazah.
"Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia (mantan pekerja, red.) untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas laporan tersebut, Kemenham langsung menindaklanjuti dengan turun ke perusahaan yang diadukan untuk menyelesaikan persoalan itu, misalnya mediasi.
Ia menegaskan pihaknya ingin menegakkan hak atas pekerjaan dan hak atas yang diduga dilanggar dalam kasus penahanan ijazah, sebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Karena kalau dia (perusahaan, red.) menahan (ijazah, red ) sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegasnya.
Berbeda kasus dengan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah, kata dia, sebab penahanan itu berkaitan dengan kewajiban yang belum dipenuhi siswa, terutama pembayaran belum lunas.
"Kalau misalnya di sekolah (ijazah, red.) ditahan mungkin karena belum bayar SPP. Tapi harus ada mekanisme komunikasinya. Jangan ditahan dulu. Harus ada akses informasi," katanya.
Artinya, kata dia, orang tua dan siswa diberikan pengertian alasan ijazah ditahan, misalnya karena belum melunasi pembayaran, dan sebagainya, serta harus dicarikan solusi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!